Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Egileak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Mantentzailea Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Azken eguneratzea ekainak 13, 2025, 03:10 (UTC)
Sortuta ekainak 13, 2025, 03:10 (UTC)