Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Ylläpitäjä Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Viimeksi päivitetty kesäkuuta 13, 2025, 03:10 (UTC)
Luotu kesäkuuta 13, 2025, 03:10 (UTC)