Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מחבר Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
אחראי Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
עדכון אחרון יוני 13, 2025, 03:10 (UTC)
מועד היצירה יוני 13, 2025, 03:10 (UTC)