Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Autor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Održаvа Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Zadnja izmjena lipnja 13, 2025, 03:10 (UTC)
Kreirаno lipnja 13, 2025, 03:10 (UTC)