Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pemelihara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Last Updated Juni 13, 2025, 03:10 (UTC)
Dibuat Juni 13, 2025, 03:10 (UTC)