Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Manutentore Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Ultimo aggiornamento giugno 13, 2025, 03:10 (UTC)
Creato giugno 13, 2025, 03:10 (UTC)