Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
メンテナー Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
最終更新 6月 13, 2025, 03:10 (UTC)
作成日 6月 13, 2025, 03:10 (UTC)