Persentase Penetapan Cagar Budaya

Persentase objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dari total objek yang memenuhi kriteria di Kota Cilegon. Penetapan dilakukan melalui proses identifikasi, verifikasi, dan legalisasi sesuai peraturan perundang-undangan. Indikator ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam pelestarian warisan budaya yang bernilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sosial budaya.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
メンテナー Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
最終更新 7月 14, 2025, 07:00 (UTC)
作成日 7月 14, 2025, 06:58 (UTC)