Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Uzturētājs Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Pēdējā atjaunināšana jūnijs 13, 2025, 03:10 (UTC)
Izveidots jūnijs 13, 2025, 03:10 (UTC)