Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Дані та ресурси

Додаткова інформація

Поле Значення
Автор Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Відповідальна особа Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Останнє оновлення червня 13, 2025, 03:10 (UTC)
Створено червня 13, 2025, 03:10 (UTC)