Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المؤلف Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
القائم بالصيانة Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
آخر تحديث يونيو 13, 2025, 03:10 (UTC)
أنشئت يونيو 13, 2025, 03:10 (UTC)