Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Last Updated juni 13, 2025, 03:10 (UTC)
Oprettet juni 13, 2025, 03:10 (UTC)