Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Last Updated June 13, 2025, 03:10 (UTC)
Created June 13, 2025, 03:10 (UTC)