Persentase Penetapan Cagar Budaya

Persentase objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dari total objek yang memenuhi kriteria di Kota Cilegon. Penetapan dilakukan melalui proses identifikasi, verifikasi, dan legalisasi sesuai peraturan perundang-undangan. Indikator ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam pelestarian warisan budaya yang bernilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sosial budaya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Last Updated July 14, 2025, 07:00 (UTC)
Created July 14, 2025, 06:58 (UTC)