Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Verantwortlicher Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Zuletzt aktualisiert Juni 13, 2025, 03:10 (UTC)
Erstellt Juni 13, 2025, 03:10 (UTC)