Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드 값
저자 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
최종 업데이트 6월 13, 2025, 03:10 (UTC)
생성됨 6월 13, 2025, 03:10 (UTC)