Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
최종 업데이트 6월 13, 2025, 03:10 (UTC)
생성됨 6월 13, 2025, 03:10 (UTC)