Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Laatst gewijzigd juni 13, 2025, 03:10 (UTC)
Gecreëerd juni 13, 2025, 03:10 (UTC)