Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
维护者 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
最近更新 六月 13, 2025, 03:10 (UTC)
创建的 六月 13, 2025, 03:10 (UTC)