Luas Penetapan LP2B (Perda, Peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati/Walikota)

Luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi resmi seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, atau SK Bupati/Walikota. Data ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif secara berkelanjutan.

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
維護者 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
最後更新 6月 13, 2025, 03:10 (UTC)
建立 6月 13, 2025, 03:10 (UTC)